JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Golkar Ridwan Bae tidak puas dengan hasil voting yang memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.
Namun, dia tetap menerima hasil keputusan tersebut dengan berat hati.
"Pertahanan kami itu bukan persoalan Pak Novanto diperiksa atau tidak diperiksa, melainkan lebih kepada mekanismenya," kata Ridwan seusai voting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Ridwan tetap berpegang teguh bahwa tahap verifikasi belum selesai.
Dia mempermasalahkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang tidak utuh.
Rekaman tersebut hanya berdurasi 11 menit.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat menyampaikan laporannya menyebut pertemuan di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015 itu berlangsung selama 120 menit.
Selain itu, Ridwan pun masih mempermasalahkan legal standing atau kedudukan Sudirman Said sebagai pelapor.
"Karena voting penyelesaiannya, ya tentu harus diterima dengan baik. Tetapi, saya hanya ingin menyampaikan kami belum tahapan membela, tetapi mempertahankan mekanisme," ucap Ridwan.
Selain Ridwan, anggota lainnya yang memilih opsi tak melanjutkan kasus Novanto ke persidangan ialah Kahar Muzakir dan Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (Gerindra), serta Zainut Tauhid (PPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.