Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Anggota MKD yang Pilih Bawa Setya Novanto ke Persidangan

Kompas.com - 01/12/2015, 21:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 11 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setuju untuk melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan.

Sikap ini ditunjukkan dalam voting terbuka di ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2015) petang.

Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi.

Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti.

Sebelas anggota memilih opsi pertama untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Mereka adalah sebagai berikut:

1. M Prakosa (PDI-P/Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDI-P/Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDI-P/Riau II)
4. Akbar Faizal (Nasdem/Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura/Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN/Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN/Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat/Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat/Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB/Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS/Jawa Barat X)

Mereka menang voting melawan enam anggota lainnya yang tak setuju kasus Novanto disidangkan, yakni:

1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX)

Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi. Opsi pertama, langsung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan terlebih dahulu verifikasi bukti rekaman yang dianggap tidak utuh.

Enam anggota yang pada tahap satu memilih kasus Novanto tak disidangkan memilih opsi agar dilakukan verifikasi bukti rekaman terlebih dahulu.

Kali ini, enam anggota tersebut dibantu oleh M Prakosa dan Acep Adang Ruhiat.

Namun, mereka tetap kalah dengan sembilan anggota lainnya yang memilih agar kasus Novanto disidangkan tanpa verifikasi.

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.

Akan tetapi, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Rapat berlangsung alot hingga Selasa sore ini akhirnya diputuskan untuk voting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com