JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membentuk panel etik, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR dijelaskan pembentukan panel etik dapat dilakukan oleh MKD jika ada potensi pelanggaran etik berat yang bisa berujung pada pemberhentian seorang anggota Dewan.
"MKD sesungguhnya punya mekanisme untuk membentuk panel etik, akan tetapi MKD tak mau melakukannya. Saya kira tak perlu menunggu lama untuk pembentukan panel etik," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (1/12/2015), seperti dikutip Antara.
Lucius mengatakan, publik sudah bosan menyaksikan "tarik-menarik politik" yang disuguhkan MKD dalam memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR.
Upaya persidangan yang dilakukan MKD, menurut Lucius, akan sia-sia jika hanya memicu amarah publik. (baca: Tak Relevan, Kembali Persoalkan Rekaman yang Diserahkan Sudirman Said)
"Karena itu sudah tepat, MKD menginisiasi pembentukan panel etik sekarang. Panel etik bisa merupakan pintu masuk bagi sebuah proses yang independen dan bermartabat di MKD," jelasnya.
Lucius Karus mengatakan, panel etik bisa dipercaya untuk bisa menyelesaikan kasus ini karena ada kehadiran empat unsur masyarakat di dalamnya. (baca: Politisi Gerindra: Anggota MKD dari Golkar Terbukti Orangnya Novanto)
Selain itu, Formappi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak menyelidiki kasus ini dari sisi hukum, guna melihat ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Berkaitan panel etik yang dapat dibentuk MKD, mekanismenya telah diatur dalam sejumlah pasal di Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. (baca: Tolak Kasus Novanto Disidangkan, Golkar Dibantu Gerindra dan PPP)
Seperti dikutip dalam situs resmi www.dpr.go.id, penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain;
Pasal 40
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.