Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Diminta Segera Bentuk Panel Etik Kasus Novanto

Kompas.com - 01/12/2015, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membentuk panel etik, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR dijelaskan pembentukan panel etik dapat dilakukan oleh MKD jika ada potensi pelanggaran etik berat yang bisa berujung pada pemberhentian seorang anggota Dewan.

"MKD sesungguhnya punya mekanisme untuk membentuk panel etik, akan tetapi MKD tak mau melakukannya. Saya kira tak perlu menunggu lama untuk pembentukan panel etik," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (1/12/2015), seperti dikutip Antara.

Lucius mengatakan, publik sudah bosan menyaksikan "tarik-menarik politik" yang disuguhkan MKD dalam memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR.

Upaya persidangan yang dilakukan MKD, menurut Lucius, akan sia-sia jika hanya memicu amarah publik. (baca: Tak Relevan, Kembali Persoalkan Rekaman yang Diserahkan Sudirman Said)

"Karena itu sudah tepat, MKD menginisiasi pembentukan panel etik sekarang. Panel etik bisa merupakan pintu masuk bagi sebuah proses yang independen dan bermartabat di MKD," jelasnya.

Lucius Karus mengatakan, panel etik bisa dipercaya untuk bisa menyelesaikan kasus ini karena ada kehadiran empat unsur masyarakat di dalamnya. (baca: Politisi Gerindra: Anggota MKD dari Golkar Terbukti Orangnya Novanto)

Selain itu, Formappi juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak menyelidiki kasus ini dari sisi hukum, guna melihat ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Berkaitan panel etik yang dapat dibentuk MKD, mekanismenya telah diatur dalam sejumlah pasal di Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. (baca: Tolak Kasus Novanto Disidangkan, Golkar Dibantu Gerindra dan PPP)

Seperti dikutip dalam situs resmi www.dpr.go.id, penggalan aturan tata cara pembentukan tim panel etik oleh MKD antara lain;

Pasal 40

(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.

(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.

(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com