Persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam tahap pemeriksaan.
"Mempersoalkan kembali kedudukan pengadu ataupun kualifikasi alat bukti sudah tidak relevan lagi dan mengulur-ulur waktu," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronal Rofiandri, kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2015).
Menurut Ronald, soal keabsahan alat bukti masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dengan demikian, MKD harus fokus pada sidang terbuka dan mengagendakan pemanggilan terhadap para pihak terkait.
MKD seharusnya sudah mengagendakan tahapan berikutnya seperti berdasarkan Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 UU MD3, di mana Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu dan hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu.
"Pimpinan MKD harus segera memutuskan jadwal dan skema pemeriksaan berdasarkan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, dan secara kolektif dan kolegial sesuai Pasal 121 ayat (1) UU MD3," kata Ronald.
Sebelumnya, validasi rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali dipersoalkan dalam rapat pleno internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (30/11/2015).
Munculnya kembali persoalan validasi rekaman pun dipertanyakan. Sebab, dalam rapat pleno sebelumnya, persoalan ini dianggap sudah selesai setelah MKD berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Saat itu, Badrodin menyatakan rekaman itu tak perlu diteliti di laboratorium forensik karena pihak yang ada di dalam percakapan sudah mengakui.
Namun, sejumlah anggota MKD menilai pihak-pihak yang terkait dalam rekaman belum mengakui keabsahan rekaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.