Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar Hakim, Rio Capella Mengaku Menyesal Terima Suap Rp 200 Juta

Kompas.com - 30/11/2015, 13:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku menerima uang dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti sebesar Rp 200 juta.

Rio mengaku mulanya ia menolak menerima uang tersebut yang diserahkan Fransisca Insani Rahesti, teman Rio semasa kuliah.

"Udah saya tolak awalnya. Tapi karena kita teman dekat saya tidak bisa (tolak lagi)," ujar Rio saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).

"Anda anggota DPR kan? Ingat sumpahnya kan?" tanya hakim ketua Artha Theresia.

Hakim Artha mempertanyakan komitmen Rio untuk menjadi anggota Dewan yang bersih sebelum resmi menduduki jabatannya sebagai wakil rakyat. (baca: Bertemu Surya Paloh, Gatot-Erry Mengeluh)

Menurut Artha, alasan Rio menolak uang dari Sisca karena merupakan teman dekat, tidak masuk akal.

Rio kemudian membela diri, meski dia mencoba mengembalikannya, tetapi Sisca bersikeras memberikannya lagi kepada Rio. (baca: Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi")

"Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia tidak mau terima kembali. Kalau sama teman enggak bisa nolak, kenapa jadi anggota DPR? Saudara tahu enggak itu salah?" cecar hakim Artha.

"Iya. Karena saya sudah salah, saya menyesal," ucap Rio lirih.

"Saudara sudah bersuasah payah menjadi anggota DPR. Hanya karena terima uang Rp 200 juta dari orang yang Anda anggap teman, Anda harus berada di persidangan ini. Itu gak worth it," kata hakim Artha. (baca: Istri Gatot Sebut Wagub Sumut Ingin Jebloskan Suaminya di Kasus Bansos)

"Makanya saya kembalikan itu karena tidak benar," jawab Rio.

Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui Evy diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com