Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Pujo Sebut Rp 200 Juta Permintaan Rio Capella untuk "Ngopi-ngopi"

Kompas.com - 23/11/2015, 13:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pemberian Rp 200 juta oleh istrinya, Evy Susanti, merupakan permintaan dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Permintaan itu, kata Gatot, disampaikan Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, teman Rio, kepada Evy.

"Kalau permintaan Sisca kepada istri saya untuk uang ngopi-ngopi. Katanya Sisca atas permintaan Rio Capella," ujar Gatot saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Gatot mengatakan, ngopi-ngopi hanya sekadar istilah untuk uang imbal jasa kepada Rio karena telah mendorong upaya islah.

Diketahui, Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang berkonflik, akhirnya diislahkan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta. Pemberian itu, kata Gatot, diberikan usai islah yang dilakukan pada 19 Mei 2015.

"Kan dia yang mendorong memediasi terjadinya islah saya dengan Wagub, seperti jasanya Pak Rio untuk islah," kata Gatot.

Gatot mengaku percaya dengan permintaan uang dari Sisca karena merupakan teman dekat Rio. Gatot pun meyakini, Rio dapat membantu proses islah karena merupakan petinggi partai Nasdem, partai yang menaungi Erry juga.

"Posisinya (Rio) Sekjen, bisa disebut tangan kanan sang ketua," kata Gatot.

Namun, Gatot membantah uang yang diberikan kepada Rio untuk memengaruhi suatu perkara di Kejaksaan Agung.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Evy Susanti mengakui bahwa pemberian uang kepada Rio untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pak Rio bilang ke saya, nanti coba bicara dengan Jaksa Agung, tetapi pelan-pelan, tidak bisa cepat karena tidak bisa diintervensi," kata Evy, menirukan ucapan Rio dalam persidangan pekan lalu.

Namun, Evy mengaku tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio apakah janjinya akan bertemu dengan Prasetyo dipenuhi atau tidak.

Sementara itu, Rio sebelumnya telah membantah bahwa ia menjanjikan bertemu dengan Prasetyo ataupun orang kejaksaan lainnya untuk membahas kasus bansos.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Kaligis. Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta.

Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com