Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Pertanyakan Tanggung Jawab Pemerintah untuk Revisi UU KPK

Kompas.com - 29/11/2015, 07:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan tanggung jawab pemerintah, yang menyetujui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.

Dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (27/11/2015), disepakati tentang bakal dikebutnya pembahasan revisi UU KPK. Yasonna juga menyetujui pengambilalihan inisiatif penyusunan RUU perubahan atas UU KPK oleh DPR.

Menurut Fadli, seharusnya revisi ini tetap menjadi inisiatif pemerintah karena sejak awal pemerintah menginginkan revisi itu.

"Kenapa pemerintah yang butuh, kok DPR yang harus mengambil inisiatif. Logikanya di mana?" kata Fadli di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Fadli menilai bahwa pemerintah sudah melemparkan tanggung jawabnya kepada DPR. Dia khawatir jika diambil alih menjadi inisiatif DPR, justru DPR lah yang akan disalahkan hendak melemahkan KPK.

"Jangan nanti ini jadi inisiatif DPR kemudian ada perubahan atau penolakan lagi. Jadi bagusnya ini jadi inisiatif pemerintah," ucap Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berkukuh bahwa revisi UU KPK ini seharusnya berasal dari inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Ia tidak ingin publik menyalahkan DPR jika terjadi permasalahan dalam revisi UU tersebut.

Menurut Fadli, keputusan yang menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR masih bisa berubah. Keputusan ini belum dibawa dan disahkan ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna pada keesokan harinya. Revisi ditargetkan selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015.

"Nanti kita kaji lagi. Masih bisa berubah," kata Fadli.

Pada 23 Juni 2015, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa revisi UU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah.

Pada 6 Oktober lalu, sebanyak 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK.

Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK. Contohnya, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.

(Baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

(Baca: Rapat dengan DPR, KPK Minta Tak Lagi Dilemahkan)

Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Ya, sebaiknya revisi UU KPK dan juga tax amnesty itu kan keinginan pemerintah. Sebaiknya diajukan oleh pemerintah, bukan oleh DPR (tapi) oleh pemerintah. Nanti kita kaji di DPR," ujar Fadli kepada wartawan seusai acara Kesyukuran 54 tahun Pondok Pesantren Darunnajah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2015).

Menurutnya pihak pemerintahlah yang lebih membutuhkan revisi UU tersebut. Terkait inisiatif revisi dari DPR Fadli menyebut hal itu baru sebatas usulan.

"Kalau bicara pendapat seperti itu kan baru informal, belum menjadi keputusan. Masih bisa berubah," ujar Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com