Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan DPR, KPK Minta Tak Lagi Dilemahkan

Kompas.com - 19/11/2015, 16:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2015). Salah satu pembahasan rapat yakni rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pimpinan KPK meminta revisi yang direncanakan akan masuk program legislasi nasional 2016 itu, tak lagi untuk melakukan upaya pelemahan.

"Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Ruki mengatakan, penguatan kelembagaan tersebut harus berfokus kepada penguatan beberapa ketentuan dalam UU KPK.

Pertama, adalah mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Menurut Ruki, memang diperlukan audit penyadapan oleh KPK, namun tidak perlu sampai harus meminta izin pengadilan.

Kedua, adalah mengenai pembentukan dewan pengawas KPK. Ruki setuju ada lembaga yang sehari-harinya mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Namun, pengawas ini harus berada di luar struktur organisasi KPK.

Ketiga, adalah mengenai kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Dia tidak setuju jika KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan karena kurangnya alat bukti.

"Kalau sudah menetapkan tersangka, lalu kemudian tiba-tiba bisa SP3 itu sama saja," kata Ruki.

Dia setuju KPK bisa mengeluarkan SP3 apabila atas alasan manusiawi. Misalnya, tersangka sudah meninggal dunia atau struk berat.

"Kalau sudah meninggal dan struk berat maka kita tidak mausiawi juga. KPK bisa hentikan dengan tetap mendengar dewan pengawas," ucap dia.

Keempat, mengenai kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Menurut dia, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidiknya. Belum lama ini, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi terhadap UU KPK.

Dalam draft usulan itu, terdapat pasal yang dianggap bisa melemahkan bahkan membunuh KPK.

Misalnya usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak UU diundangkan. Setelah menimbulkan protes, akhirnya rencana revisi UU itu ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com