Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Dituduh Kebiri KPK, DPR Akan Undang Pimpinan KPK Bahas Revisi UU

Kompas.com - 28/11/2015, 14:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR memastikan akan mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal ini dilakukan agar tak ada lagi tudingan kepada DPR mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.

"Sebelum pembahasan, kami undang KPK supaya tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kita mau gembosi dan kebiri KPK," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo saat dihubungi, Sabtu (28/11/2015).

Firman mengatakan, keputusan untuk mengundang KPK ini bahkan sudah menjadi keputusan rapat antara Baleg DPR dan Pemerintah, Jumat (27/11/2015).

Keputusan ini diambil atas masukan sejumlah anggota dan disetujui oleh seluruh peserta rapat. (baca: Ruki: Samakan Kewenangan Polri-Kejaksaan seperti KPK, Ayo Kita Adu Jago)

Dalam rapat itu, diputuskan juga Revisi UU KPK yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah, diambil alih jadi inisiatif DPR.

"Kita beri kesempatakan KPK untuk bisa memberikan kontribusi, pemikiran, dan masukan yang konstruktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan," tambah Firman.

Firman mengatakan, kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini akan dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015), dan ke rapat Paripurna pada keesokan harinya.

Setelah disahkan di Paripurna, DPR tinggal menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden.

"Setelah surat Presiden keluar, KPK akan segera kita undang," ucap Politisi Partai Golkar ini.

Firman optimistis revisi UU KPK ini bisa selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015 ini. (baca: Dikebut, Revisi UU KPK Ingin Diselesaikan Desember 2015)

Menurut Firman, hal yang terpenting adalah keseriusan pemerintah dan DPR untuk membahas revisi UU ini.

"Yang bikin susah kan karena dikritisi masyarakat katanya ingin melemahkan, jadi enggak pede membahas," ucap Firman. (baca: "Sudah 82 Politisi Dijerat, Barangkali Alasan Banyak Parpol Ingin KPK Bubar...")

Revisi UU KPK awalnya disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada 23 Juni. Namun, pada 6 Oktober, 45 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK.

Dalam usulannya, para anggota DPR itu menyertakan draf yang isinya dianggap melemahkan KPK. Contohnya, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. (baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. (baca: Rapat dengan DPR, KPK Minta Tak Lagi Dilemahkan)

Setelah rencana tersebut menuai kritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com