Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Samakan Kewenangan Polri-Kejaksaan seperti KPK, Ayo Kita Adu Jago

Kompas.com - 27/11/2015, 18:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki berharap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa berujung pada kesetaraan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.

Sebab, selama ini Ruki mengaku mendengar keluhan dari Polri dan Kejaksaan mengenai kewenangan pemberantasan korupsi yang tidak setara.

"Ada keluhan dari teman-teman kejaksaan dan kepolisian, 'kami kalau memeriksa pejabat negara harus meminta izin kepada Presiden, sedangkan KPK tidak'," kata Ruki dalam diskusi RUU KUHP di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).

Menurut Ruki, pemberantasan korupsi bukan bergantung pada institusi, tapi lebih kepada perintah yang tertuang dalam undang-undang.

Oleh karena itu, jika dalam undang-undang disebut KPK, Polri, dan Kejaksaan bisa menangani kasus korupsi, maka kewenangan ketiga lembaga tersebut harusnya sama.

"Kenapa harus berbeda dengan KPK? Samakan saja, di tempat yang sama," ucap Ruki.

Namun, Ruki menambahkan, upaya menyetarakan tiga lembaga ini bukan berarti mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK. Akan tetapi, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan yang ditambah.

Misalnya, KPK selama ini tidak mempunyai aturan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Maka sebaiknya, kata Ruki, Kepolisian dan Kejaksaan juga diberi kewenangan serupa.

"Pada posisi yang sama dan kewenangan yang sama, ayo kita adu jago," ujar Ruki yang disambut tepuk tangan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.

Revisi UU KUHP-KUHAP kini tengah dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. Di sisi lain, UU KPK juga ingin direvisi, yang kemudian menjadi kontroversi. Rencana revisi itu dinilai sebagai upaya pelemahan KPK.

Dalam draf revisi UU KPK, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. (baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com