Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Chandra Hamzah soal Alasan Komisi III Tunda Seleksi Capim KPK...

Kompas.com - 26/11/2015, 19:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, tidak ada kewajiban bahwa seorang pimpinan KPK berasal dari unsur jaksa.

Dia pun menganggap ada pemahaman keliru terkait Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

"Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, yang mengharuskan pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," tutur Chandra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2015).

Dia menambahkan, selama dirinya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2000 tak pernah ada pembicaraan mengenai keharusan unsur jaksa atau kepolisian sebagai pimpinan KPK.

(Baca: Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah)

Chandra juga menyinggung mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan bahwa syarat pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Menurut dia, ketentuan tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum. Pendekatan di bidang ekonomi, keuangan, atau perbankan juga diperlukan.

(Baca: Ada Fraksi yang Ingin Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

"Mengenai apakah calon-calon pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," ujar praktisi hukum tersebut.

Ditunda lagi

Di dalam rapat internal yang dilakukan pada Rabu (25/11/2015), Komisi III DPR memutuskan untuk menunda penentuan kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi ini saat kembali menggantungkan nasib para capim.

Salah satunya adalah ketiadaan unsur jaksa di antara delapan capim yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. (Baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Menurut beberapa fraksi, perlu ada keterwakilan dari jaksa karena di dalam UU disebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Bagi sejumlah fraksi, penuntut umum hanya bisa dijalankan oleh seseorang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com