Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 25/11/2015, 17:21 WIB
Di dalam undang-undang hanya disebutkan bahwa pegawai negeri termasuk jaksa dan polisi berhak bergabung ke KPK. Namun, tidak ada kewajiban bahwa kedua unsur itu harus ada dalam pimpinan KPK.