Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Narapidana Bebas Bersyarat, Ketua KPU Manado Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 23/11/2015, 20:53 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado Eugenius Parensi akan diberhentikan sementara. Keputusan ini dilakukan karena Parensi telah memasukkan kembali calon Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi yang sempat dianulir karena berstatus narapidana bebas bersyarat.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, pemberhentian sementara itu karena 

Ketua KPU Manado keliru dan salah dalam memahami pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tindakan keliru lainnya, menurut Hadar, adalah dengan menyiapkan berita acara tentang pencalonan kembali Jimmy Rimba dan pasangannya tanpa persetujuan seluruh anggota KPU Manado.

"Hasil verifikasi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan barulah dia mengajak atau bahkan membuat forum yang membuat suasana tertekan untuk anggota yang lain," kata Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

Hadar menambahkan, dari hasil keputusan dalam rapat pleno KPU Pusat, sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi secara internal berupa pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kota Manado dan memberi peringatan kepada empat komisioner.

Peringatan tetap diberikan kepada empat komisioner KPU Kota Manado karena KPU Pusat menilai tindakan keempatnya juga keliru, walau pun mereka saat itu tengah berada pada situasi di bawah tekanan yang cukup kuat.

Dia menuturkan, pusat akan menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk memutuskan apakah akan terjadi pergantian ketua atau tidak. KPU pusat juga menyerahkan kepada KPU Kota Manado untuk menentukan jangka waktu pemberhentian sementara akan dilakukan.

"Ketuanya saja yang diberhentikan. Jadi dengan empat yang lain kami minta mereka terus bekerja untuk membatalkan (pencalonan pasangan Jimmy Rimba-Bobby)," tutur Hadar.

KPU Boven Digoel Juga Dapat Sanksi

Pemberhentian sementara juga akan dilakukan terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel. Mengikuti jejak KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Boven Digoel juga ikut mengikutsertakan kembali calon kepala daerah bebas bersyarat, Yusak Yaluwo, dan pasanganya Yakob Weremba.

Hadar menegaskan, sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel juga akan dilakukan.

"Tiga itu kemudian akan diberhentikan sementara. Kemudian diambil alih untuk membatalkan putusan yang baru saja mereka keluarkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com