Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Sumut Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 20/11/2015, 16:08 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai Rp 2,1 miliar.

Bahkan, nilai itu akan bertambah lagi apabila penyidik kembali menemukan bukti penyaluran bansos dari sejumlah lembaga yang diduga fiktif.

"Untuk perhitungan sementara, kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 miliar. Ini bisa bertambah lagi," kata Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (P3TPK Kejagung RI), Viktor Antonius, Jumat (20/11/2015) siang.

Dia mengatakan, munculnya kerugian negara itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan audit. (Baca: Terbukti Korupsi Dana Bansos, 5 Aktivis Muda HMI Dibui 14 Bulan )

Setelah pemeriksaan selesai, kemungkinan BPK akan kembali melanjutkan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kita lihat situasinya nanti. (Mungkin) bisa nambah, atau lebih," katanya lagi.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan adanya 16 lembaga penerima bansos yang fiktif. (Baca: Gatot Pujo dan Istri Sebut OC Kaligis Inisiator Suap ke Jaksa Maruli )

Untuk membuktikan lembaga-lembaga tersebut, penyidik terpaksa memanggil camat se-Kota Medan.

"Camat yang kita panggil ke sini untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang tidak ada itu (lembaga fiktif) apa memang betul menerima bansos," kata Viktor.

Di dalam kasus korupsi bansos Sumut ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. Gatot dianggap berperan lantaran tidak memverifikasi penerima-penerima hibah.

Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai total ratusan miliar. Namun, angka itu merupakan perhitungan kejaksaan, bukan BPK.

Gatot juga diduga merekayasa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola dana bansos.

Selain Gatot, kejaksaan juga menetapkan eks Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung)

Eddy berperan meloloskan data penerima bansos, meskipun belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku. Penetapan keduanya sebagai tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan panjang.

Sejauh ini, sudah ada 274 saksi yang diperiksa, baik dari pejabat Pemprov Sumut maupun penerima dana bansos.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com