"Namun, setelah report ke kami, Pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli sehingga inisiatifnya ada di Pak OC," ujar Evy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Pemberian uang kepada Maruli tidak direncanakan sebelumnya. Bahkan, saat meminta uang, Kaligis tidak menyampaikan bahwa uang tersebut akan diberikan untuk Maruli.
"Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli karena tidak disiapkan sebelumnya," kata Evy. (Baca: Bantah Jadi Perantara Suap, OC Kaligis Siap Dikonfrontasi dengan Pejabat Kejaksaan)
Sementara itu, Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, juga mengaku tidak menganggarkan uang untuk diberikan kepada Maruli.
Ia mengatakan, Kaligis tiba-tiba memberikan laporan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Maruli. (Baca: Istri Gatot Akui Beri Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Dirdik Jampidsus)
"Kami tegaskan, kami mengetahui bahwa ini adalah report Pak OC kepada kami. 'Kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500'. Inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka," kata Gatot.
Dalam persidangan, Evy Susanti mengakui ada pengeluaran selain uang Rp 200 juta untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Uang itu diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung. (Baca: Disebut Terima Rp 500 Juta dari Istri Gatot, Dirdik Jampidsus Klaim Namanya "Dijual")
Ia mengatakan, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 300 juta kepadanya untuk Maruli Hutagalung.
"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun, ke Gatot, saya enggak tahu. Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," ujar Evy.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Evy menyebut bahwa Kaligis meminta uang kepadanya untuk diberikan ke sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Pihak staf Pemprov Sumut yang dimaksud adalah Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina, yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan.