JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meragukan ketegasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam mengusut perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.
Ray berkaca pada pengalaman MKD lalu saat mengusut kasus pertemuan Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Ada kemungkinan itu juga dilakukan pada kasus Setya Novanto bertemu petinggi Freeport," kata Ray saat diskusi bertajuk "Kami Tak Sudi Pemimpin Tukang Nyatut" di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Ray menduga, kalaupun Novanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sanksi yang dijatuhkan kepada politisi Partai Golkar itu tak jauh dari sanksi ringan.
Sanksi itu sebelumnya dijatuhkan MKD dalam kasus kehadiran Novanto dan Fadli Zon di kampanye Donald Trump.
Ray mengatakan, untuk menghindari anggapan tersebut, MKD perlu menyelenggarakan proses pemeriksaan secara terbuka.
Dengan demikian, masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangannya dan hasil keputusan yang dijatuhkan.
"Selain itu, sebaiknya MKD juga perlu membentuk panel etik yang melibatkan unsur masyarakat untuk menangani aduan Menteri ESDM itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.