JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tindakan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kepada PT Freeport Indonesia termasuk perbuatan melanggar hukum.
Siapa pun pelakunya dapat ditindak secara tegas.
"Kalau jual nama presiden pasti ada pelanggaran hukum," kata Dasco kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015) malam.
Apalagi, kata dia, dalam pernyataan yang dibuat Menteri ESDM Sudirman Said, tindakan itu dilakukan oleh politisi kuat yang duduk di parlemen.
Ia menegaskan, MKD akan menindak pelaku jika terbukti.
"Kalau pelanggaran hukum itu, berarti ada pelanggaran sumpah jabatan. Dan itu termasuk pelanggaran berat yang sanksinya bisa diberhentikan selama tiga bulan atau selamanya," ujarnya.
Menurut dia, dalam menyikapi pernyataan Sudirman, MKD dapat menindaklanjuti kasus tersebut dengan kategori perkara tanpa aduan.
Apalagi, perkara itu sudah masuk ke dalam ranah perbincangan di khalayak ramai. Terlebih, persoalan ini juga akan mempertaruhkan nama dan kehormatan DPR.
Meski begitu, ia menambahkan, selama proses pengusutan belum berlangsung, MKD tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Namun yang jelas, MKD akan meminta konfirmasi dari semua pihak mengenai hal ini, mulai dari Sudirman hingga pihak Freeport.
"Kalau dia hanya ngomong sendiri tanpa ada fakta, maka kita bisa anggap kalau itu sebatas rumor," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.