Steering committee IPT Jakarta, Dolorosa Sinaga, mengatakan, putusan itu akan dibawa dan diupayakan sebagai materi yang menjadi landasan hukum ke Pengadilan HAM Internasional di Geneva, Swiss.
"Di sana (Geneva), resolusi bagi Indonesia diharapkan akan keluar untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap kasus pelanggaran HAM 1965," ujar Dolorosa, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag digelar tanpa ada kekuatan hukum sehingga individu ataupun lembaga yang dikenai putusan yang dikeluarkan tidak terikat secara hukum.
Adapun Pengadilan Rakyat Internasional dibentuk oleh masyarakat sipil yang khusus menangani masalah hak asasi manusia. (Baca: Salah Kaprah soal Pengadilan Rakyat 1965 di Belanda)
Selama persidangan, bukti dan saksi hidup yang pernah menjadi korban pada peristiwa 1965 dihadirkan di muka umum.
Rencananya, malam ini, pengadilan tersebut akan mengeluarkan putusan. (Baca: Pengadilan Rakyat di Den Haag Diharap Ungkap Kebenaran Kekerasan 1965)
Meski pemerintah telah sepakat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat melalui jalur rekonsiliasi, para korban dan aktivis HAM tetap menuntut pemerintah melakukan pembuktian dan melaksanakan tanggung jawab secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.