Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran

Kompas.com - 11/11/2015, 18:00 WIB

Oleh: Daldiyono

JAKARTA, KOMPAS - Saat ini terdapat wacana yang ramai diulas, yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada kerancuan terminologi pada Wikipedia, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): paedofil, pedofil, disamakan dengan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pedofil berasal dari bahasa Yunani: paidos, artinya 'anak' dan phil dari kata philo, artinya 'cinta atau sayang pada anak' atau 'penyayang anak'.

Jadi, sebaiknya kita menghindari istilah kejahatan seksual pada anak dengan istilah pedofil.

Sebaiknya istilah ini dipakai pada para pengasuh panti asuhan yang merawat bayi yang baru lahir, termasuk bayi cacat.

Para dokter spesialis kesehatan anak dan para perawat anak-anak di rumah sakit adalah juga pantas menyandang predikat pedofil. Mereka memiliki naluri dan panggilan untuk menyayangi anak-anak.

Berita terakhir, Menteri Hukum dan HAM akan membuat peraturan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada baiknya jika masalah ini dikaji dengan saksama dari berbagai sudut pandang akademik dan aspek ilmu hukum agama, dari sudut pandang (ilmu) psikologi, dan lain-lain.

Dari sudut ilmu kedokteran, dari sudut pandang medis teknis sudah dibahas, yaitu melalui tiga cara: pengebirian hormonal, pengebirian saraf, dan pengebirian pengambilan buah pelir (testis) yang dalam istilah asing disebut castration.

Pada kesempatan ini saya bermaksud menyumbang pemikiran membahas hukuman kebiri dari aspek moral dan etika kedokteran.

Moral bermakna suatu nilai yang wajib diikuti agar suatu perbuatan itu disebut benar.

Moralitas lalu dituliskan, yang kalau sudah disebut sanksinya menjadi hukum dan UU.

Adapun etika adalah nilai-nilai yang perlu dipakai sebagai pedoman agar perbuatan disebut baik.

Etika dalam pelaksanaan menjadi sopan santun, etiket yang jika dituliskan jadi pedoman perilaku agar tingkah laku dan perbuatan terlihat dan terasa baik, bagi orang lain.

Moralitas kedokteran di Indonesia tertumpu pada dua perkara. Pertama, ilmu kedokteran adalah ilmu dari Allah karena itu pelaksanaan profesi kedokteran merupakan bagian dari ibadah.

Fondasi kedua, dokter menolong dan memberikan yang terbaik, yang merupakan kewajiban dokter karena mendapat keterampilan pengobatan berasal dari para pasien yang dari awal dipakai sebagai subyek pembelajaran.

Dalam pelaksanaan moralitas dikaji menjadi ilmu etika yang dalam etika kedokteran disepakati ada empat nilai dasar (prima facie) etika kedokteran: asas manfaat bagi pasien; asas tidak mencederai atau tidak merugikan; asas hak mengambil keputusan apa yang akan dikerjakan; dan asas keadilan.

Nilai dasar etika

Etika kedokteran dirumuskan dalam kode etik kedokteran. Di Indonesia disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Tiap perhimpunan dokter di suatu negara punya kode etik sendiri-sendiri.

Kode etik kedokteran Amerika berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal aborsi.

Demikian juga kode etik kedokteran Korea Selatan berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal kebiri.

Meski berbeda, semuanya bertumpu pada teori etika yang disepakati, yaitu empat nilai dasar utama di atas.

Asas manfaat, sebagai pelaksanaan dari ibadah dan menolong memberikan yang terbaik.

Dalam kode etik kedokteran Indonesia dirumuskan dalam dua pasal, yaitu pasal kepentingan pasien menjadi ukuran utama dan dokter bekerja dengan ukuran yang tertinggi di samping pada sumpah kedokteran.

Berdasarkan asas manfaat tersebut, melakukan kebiri tentu tak ada manfaatnya sama sekali.

Dengan demikian, apabila kebiri dilakukan oleh seorang dokter, ia akan melanggar etik.

Dari aspek medis teknis pelaksanaan tidak sederhana: perlu melibatkan dokter ahli bedah, ahli anestesi, ahli kedokteran jiwa.

Bahwa dalam sejarah sudah ada pengebirian pada manusia, tidak berarti itu benar jika dilakukan.

Asas jangan mencederai atau jangan merugikan. Inilah prinsip sebagai penegasan dari asas manfaat.

Asas ini berlaku dari segala aspek kehidupan, jangan mencederai dari segi spiritual (hak beribadah), jangan mencederai dari aspek psikologis, yaitu kewajiban menyimpan rahasia kedokteran, aspek finansial jangan sampai pasien mengeluarkan biaya yang bukan diperlukan.

Berdasarkan asas ini, kebiri akan mencederai pasien dan sangat merugikan karena kehilangan hak berketurunan.

Perlu dicatat, dalam sejarah terdapat panglima perang orang kasim yang memberontak pada raja. Jadi orang kasim tetap berpotensi melaksanakan agresivitasnya.

Asas hak otonomi, mensyaratkan segala pikiran pertimbangan dan keputusan dokter yang akan dikerjakan wajib diketahui, disadari, dan disetujui oleh pasien.

Bahkan, untuk tindakan yang berpotensi merusak jaringan, diperlukan surat persetujuan tertulis.

Dengan demikian, terhukum kebiri berhak minta dokter menaati UU Praktik Kedokteran (2013), jadi ia berhak menolak.

Pertanyaannya: apakah pemerintah dapat memaksa dokter dan perawat melanggar etika dan sekaligus melanggar UU?

Bagaimana asas keadilan? Dari berbagai berita di surat kabar dan televisi, diidentifikasi bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak sangat bervariasi: dari remaja, bahkan anak-anak, sampai kakek-kakek.

Selain itu, asas keadilan harus berlaku bagi mereka yang berkompeten harus melaksanakan tugas.

Pertanyaannya, ukuran apa yang dapat dipakai untuk menyatakan sesuatu tindakan itu berkeadilan? Apakah pada penjahat seksual anak, seorang kakek disamakan dengan seorang remaja?

Berbagai aspek harus dikaji dengan saksama sebelum kita merumuskan hukuman kebiri bagi penjahat seksual.

Harapan saya sebagai dosen yang sudah sangat tua: jangan sampai ada dokter dan perawat di Indonesia yang bersedia melakukan kebiri bagi penjahat seksual pada anak.

Daldiyono
Ketua Komite Etik dan Hukum RS Cipto Mangunkusumo; Dosen Etika, Logika, dan Filsafat Kedokteran Pascasarjana FKUI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com