Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos: Jokowi Presiden Pertama yang Kunjungi Suku Anak Dalam

Kompas.com - 04/11/2015, 13:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah presiden pertama yang mengunjungi langsung Suku Anak Dalam.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) bukanlah sesuatu hal yang baru.

"Apa yang dilakukan Presiden, jauh dari apa yang katanya direkayasa. Ini pendekatan sejak tahun 1969, kebetulan baru pertama kali Presiden bertemu langsung dengan Suku Anak Dalam," ujar Khofifah dalam pertemuan dengan Forum Pemberdayaan KAT di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).

Menurut Khofifah, proses pelayanan bagi KAT oleh pemerintah sudah dilakukan sejak tahun 1969. Saat itu, KAT disebut sebagai suku terasing.

Kemudian, pada tahun 1987, penyebutan menjadi masyarakat terasing dan pada tahun 1998 diubah menjadi komunitas adat terpencil. (Baca: Kemensos: Pembangunan Rumah bagi Orang Rimba Bukan Paksaan)

Menurut Khofifah, karena keberadaan penduduk KAT jarang diketahui masyarakat, akibatnya banyak yang menyangsikan keberadaan Suku Anak Dalam ketika ditemui langsung oleh Presiden.

Padahal, masih banyak suku terpencil seperti di pedalaman Jambi, yang disebut orang rimba yang membutuhkan layanan sosial pemerintah. (Baca: Fakta di Balik Tudingan Rekayasa Jokowi dan Suku Anak Dalam yang Menyesatkan)

Untuk saat ini, dasar hukum untuk pemberdayaan KAT telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil. 

Kemensos juga menindaklanjuti perpres tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: DPR: Jangan Berburuk Sangka ke Presiden Jokowi)

"Ada beberapa program pokok yang diatur. Salah satunya soal permukiman bagi masyarakat komunitas adat terpencil," kata Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com