JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nahel Al Ahyar, staf bagian keuangan Kantor Urusan Haji di Jeddah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Nahel mengatakan, tugasnya untuk membayar biaya pemondokan, katering, dan hotel transit untuk jamaah haji.
Dalam kesaksiannya, Nahel mengaku pernah membayarkan sejumlah uang untuk biaya pemondokan melalui orang bernama Saleh Salim Badegel. Belakangan baru diketahui Nahel bahwa Saleh merupakan calo dalam pengadaan pemondokan. |
"Saat itu saya tidak tahu (calo). Pas pemeriksaan (di KPK) baru tahu," ujar Nahel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Nahel mengatakan, pada tahun 2012, Saleh mendatanginya untuk mendampingi perusahaan penyedia pemondokan. Setahu Nahel, saat itu Saleh bekerja untuk perusahaan tersebut.
Setelah terjadinya kesepakatan harga, kantor urusan haji membayarkan biaya pemondokan menggunakan cek dengan kurs riyal Arab Saudi.
"Cek atas nama yang dikontrak, tapi yang menerima Saleh Badegel," kata Nahel.
Menjelang hari raya Idul Fitri, Nahel mengaku menerima uang dari Saleh sebesar 2.500 riyal Arab Saudi. Saat itu, Nahel menganggap pemberian Saleh sebagai hadiah biasa menjelang lebaran.
"Dia pernah kasih saya uang tapi bukan cek. Ada pernah sebelum lebaran idul fitri, sesudah itu di akhir sehabis operasional," kata Nahel.
Selain Saleh, Nahel juga menyebut adanya calo lain bernama Abdul Halim, Ujang, dan Hasanudin Asmat. Dari Ujang pun Nahel menerima 2.500 riyal Arab Saudi dan dari Abdul sebesar 3.000 riyal Arab Saudi usai pembayaran dilunasi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Saleh Salim Badegel merupakan orang yang mewakili anggota Komisi VIII dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR-RI yang diwakili oleh Hasrul Azwar menyerahkan beberapa nama majmuah kepada Mohammad Syairozi Dimyathi untuk disewa dan dipergunakan sebagai penyedia perumahan jemaah haji. Di antaranya Majmuah Mubarak, Mukhtaroh, Majd Al Khomri dan Majmuah Ilyas.
Hasrul pun memperkenalkan Dimyathi dengan Saleh. Setelah pertemuan tersebut, Saleh, Hasrul beserta anggota Komisi VIII lainnya yaitu Chaerunnisa, Jazuli Juwaini, Zulkarnaen Djabar, dan Said Abdullah melakukan pertemuan membahas fee.
Disepakati bahwa fee untuk anggota Poksi di Komisi VIII DPR RI dalam penyewaan perumahan di Madinah sejumlah 30 riyal Arab Saudi perjemaah dan di Jeddah sejumlah 20 riyal Arab Saudi perjemaah.
Sekitar bulan April 2012, Hasrul kembali menyerahkan nama-nama majmuah penyedia perumahan di Madinah kepada Subhan Cholid selaku Wakil Ketua Tim Penyewaan Perumahan agar disewa dan dipergunakan sebagai perumahan serta hotel transito jemaah haji Indonesia.
Kedua majmuah itu adalah Majmuah Mukhtaroh, Mubarok dan Majmuah Alkhomri, serta nama-nama hotel transito di Jeddah, yakni Norcom Oasis, Madinah Palace, Al Mahmal Palestine, At-Thairah Tower dan Almuhtaroh Quraisy.
Selain itu tim penyewaan perumahan juga menerima nama-nama majmuah dari Nurul Iman Mustofa melalui Hasanuddin Asmat alias Hasan Ompong alias Acang untuk dipergunakan sebagai perumahan jemaah haji, yakni Majmuah Zuhdi, Manazili, Wassel Company, Al Isyroq, Mawaddah dan Majmuah Al- Shatta.
Setelah itu, Suryadharma memberitahukan bahwa pemilik atau perwakilan majmuah dan hotel Transito yang hadir akan menjadi penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Madinah dan Jeddah dengan kapasitas sebagaimana yang telah ditentukan oleh Suryadharma.
Setelah penunjukkan tersebut, Majmuah Wassel, Mubarak dan Majmuah Ilyas menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi kapasitas tersebut.
Oleh karena itu Dimyathi menandatangani kontrak dengan majmuah secara bertahap, melakukan addendum beberapa kontrak, menerima Majmuah Mawaddah dan Majmuah Al-Isyroq yang diajukan Nurul Iman Mustofa melalui Acang dan menerima usulan Saleh untuk menaikkan kapasitas Majmuah Makarim Al-Madinah.
Namun, ini dengan pertimbangan keduanya merupakan orang yang mendapatkan kepercayaan dari anggota Komisi VIII DPR RI serta telah mendapatkan persetujuan Suryadharma.
Setelah menerima pembayaran, sebagian majmuah dan pemilik hotel transito memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi VIII DPR-RI dan orang lain yang terkait sebagai realisasi fee yang disepakati dan telah mendapatkan persetujuan dari Suryadharma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.