Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Tinjau Ulang Aturan Pelanggaran HAM dalam Rancangan KUHP

Kompas.com - 21/10/2015, 18:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai bahwa DPR perlu meninjau kembali kebutuhan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yati menilai Rancangan KUHP yang tengah dirumuskan DPR masih mengandung kelemahan yang krusial, salah satunya terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan pidana pelanggaran HAM berat.

"Kami menemukan beberapa kelemahan. Ada beberapa catatan yang krusial," ujar Yati dalam acara diskusi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Pertama, RKUHP dinilai tidak dapat mengakomodir kekhususan pelanggaran HAM (extraordinary crimes) yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM berat. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang berdampak luas baik nasional maupun internasional serta tidak diatur dalam KUHP.

"RKUHP tidak dapat mengakomodir kekhususan tersebut," ujar dia.

Kedua, RKUHP belum mengakomodir pemidanaan bagi pelanggaran HAM yang sebelumnya belum memiliki aturan pidana. Misalnya, bab soal pidana pelanggaran HAM yang tidak menjadikan pelanggaran HAM yang non-genosida dan non-kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindak pidana. 

"Lalu bagaimana pelanggaran HAM yang tidak dilakukan secara sistematis atau terencana? Seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan lain-lain, yang sering dilakukan pejabat negara," kata Yati.

Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai lebih berpotensi menguntungkan bagi negara. Bahkan, Yati menuturkan, beberapa pasal justru mengancam hak asasi warga negara.

"Khususnya hak untuk bebas berpendapat, kebebasan berekspesi dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com