JAKARTA, KOMPAS.com – Persatuan Gereja Indonesia kecewa terhadap rentetan peristiwa yang terjadi di Aceh Singkil. Hal itu dianggap sebagai cerminan tidak tegaknya konstitusi.
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menyatakan kecewa akan adanya pembatasan, pembakaran dan kekerasan, serta pembongkaran rumah ibadah di Aceh Singkil.
"Ini cerminan konstitusi kita tidak berdiri tegak di Aceh Singkil," ujar Jeirry kepada Kompas.com, Rabu (21/10/2015).
Ia mengatakan, undang-undang dan konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan keyakinan masing-masing. Oleh sebab itu, PGI menyoroti kebijakan pembatasan jumlah gereja di Aceh Singkil.
Menurut Jeirry, pemerintah setempat semestinya tidak perlu membatasi jumlah rumah ibadah seperti kesepakatan yang dicapai pada 1979.
Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Aceh Singkil, yang berbatasan dengan daerah berpenduduk mayoritas Nasrani di Sumatera Utara, memungkinkan warga beragama lain keluar-masuk ke daerah tersebut.
"Artinya, mobilisasi penduduk sana sudah pasti lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Orang keluar masuk dari berbagai agama sehingga tidak terlalu tepat jika ada kesepakatan jumlah rumah ibadah tahun 70-an masih dipegang sampai saat ini," kata Jeirry.
Ia menilai tidak tepat jika pemerintah membongkar gereja yang tidak berizin. Hal itu karena gereja-gereja itu sudah sesuai dengan jumlah umat Kristiani di sana.
Selain itu, kata Jeirry, negara seharusnya justru memfasilitasi izin gereja, bukan malah aktor utama pembongkaran.
"Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006, yang biasa digunakan sebagai acuan pendirian rumah ibadah, tidak ada poin yang menyebutkan memperbolehkan pemerintah membongkar rumah ibadah. Pemerintah justru diminta memfasilitasi izin itu," ujar Jeirry.
PGI berharap peristiwa intoleransi dan ketiadaan peran negara di Aceh Singkil itu tidak terulang. PGI juga berharap pemerintah mengkaji pembongkaran rumah ibadah dan lebih memilih konsep membangun toleransi antarumat beragama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.