Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Idealnya, KPK Tak Perlu Berkomentar soal Draf Revisi UU

Kompas.com - 09/10/2015, 15:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly  Asshiddiqie, menyarankan agar Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu berkomentar soal draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, KPK hanya sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.

"Idealnya KPK pun tidak perlu ikut dalam policy making, dia kan cuma pelaksana undang-undang saja. Cuma selama ini selalu ditanyakan, jadi seolah-olah aktif, padahal policy making itu wilayah politik," ujar Jimly, saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Menurut Jimly, harus dibedakan antara wilayah policy making dan policy executive. Sehingga, jabatan-jabatan yang berfungsi sebagai pelaksana undang-undang jika tidak dilibatkan, tidak perlu melibatkan diri.

Menurut Jimly, keterlibatan lembaga yang diatur undang-undang bersama organisasi masyarakat atau lembaga swadaya lainnya, untuk mengusung sesuatu hal dalam pembuatan undang-undang bukanlah hal yang benar. Ia menilai hal tersebut malah bisa membuat lembaga terjebak pada aktivitas politik.

"Misalnya undang-undang tentang pemilu, kami sebagai DKPP, KPU dan Bawaslu, tidak perlu berinisiatif menghalangi pembuat undang-undang supaya kami diperkuat. Itu bukan urusan kami, itu wilayah policy maker, kita hanya pelaksana undang-undang," kata Jimly.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan enam fraksi di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK.

"Dengan ini, KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015). (Baca: KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK)

Adapun, beberapa poin revisi yang menjadi banyak perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Kompas TV KPK Tolak Revisi UU KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com