JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim pengadilan umum. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan uji materi mengenai ketentuan seleksi hakim di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Mahkamah, kewenangan KY dalam pengangkatan hakim pada pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1, Pasal 24 b ayat 1 dan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dasar konstitusi tersebut, kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak hanya dalam konteks pelaksanaan kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, melainkan juga untuk melakukan proses seleksi dan perekrutan hakim yang berkualitas secara independen dan mandiri.
Menurut Mahkamah, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances yang telah dibangun. Uji materi ini diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Adapun, lima orang Hakim Agung yang mewakili IKAHI yakni, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan 1 panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono.
Pemohon beralasan, keterlibatan KY dalam proses seleksi hakim mengandung persoalan konstitusionalitas. Hal itu terjadi karena ketentuan yang mengatur keterlibatan KY telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Keterlibatan KY dinilai menyebabkan terhambatnya proses seleksi hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.