Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Minta Tambahan 5 Ahli untuk Diperiksa Bareskrim

Kompas.com - 05/10/2015, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta kejelasan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait permintaannya untuk menambah keterangan lima orang saksi ahli. Kelimanya diajukan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Denny.

"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk meminta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan (soal payment gateway)," ujar Denny saat ditemui sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015) siang.

Denny hanya sekitar 30 menit berada di Gedung Bareskrim Polri. Adapun kelima saksi ahli tersebut ialah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran, Asep Warlan Yusuf.

Selain itu, ada pula dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo dan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana: Kami Berprasangka Baik ke Penyidik)

"Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, dan pegiat antikorupsi yang bersedia menjelaskan bahwa pembayaran paspor elektronik itu inovasi, bukan korupsi," kata Denny.

Menurut Denny, surat permohonan penambahan lima saksi ahli itu telah dikirimkan kepada penyidik Bareskrim pada Agustus 2015. Penyidik, kata Denny, akan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Ia diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran secara online, saat ia bertugas di Kemenkumham. 

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara. (Baca: Denny: Apa yang Saya Lakukan untuk Pelayanan Publik, Bukan Korupsi)

Denny dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berkas penyidikan Denny sebenarnya telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus Denny karena dinyatakan kurang lengkap atau P-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com