Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Kepolisian Periksa Tanda Tangan Pemohon Uji Materi SIM

Kompas.com - 01/10/2015, 20:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar pemohon uji materi kewenangan Polri soal menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait perbedaan tanda tangan pada permohonan awal dengan berkas yang sudah diperbaiki.

"Tanda tangan kuasa hukumnya, saya melihat seperti ditandatangani satu orang dalam perbaikan permohonan karena berbeda sekali dengan permohonan awal," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat sidang lanjutan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Maria menilai tanda tangan kuasa hukum pemohon berbeda dengan tanda tangan yang terlampir pada berkas permohonan yang sudah direvisi.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kuasa hukum pemohon mengklarifikasi pertanyaan Hakim Konstitusi Maria.

Menurut Arief jika tanda tangan itu terbukti palsu maka permohonan uji materi tersebut dianggap tidak serius sehingga berpotensi digugurkan.

Arief menegaskan pihak pemohon tidak boleh "melecehkan" persidangan di MK dengan cara memalsukan tanda tangan.

Arief juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada kuasa hukum pemohon dan memerintahkan Polri memeriksa tanda tangan itu.

Ketua Majelis Hakim MK itu menegaskan pemalsuan tanda tangan termasuk kategori tindak pidana sehingga Polri didorong untuk menangani dugaan pelanggaran hukum itu.

"Ini untuk menjaga kewibawaan mahkamah. Kalau ada permohonan dengan tandatangan palsu itu melecehkan mahkamah. Para hakim sepakat harus kita jaga bersama kewibawaan mahkamah. Karena itu saya minta pada Polri meskipun sebagai pihak terkait yang berkenaan dengan permohonan ini, saya mohon Polri tetap independen," ujar Arief.

Salah satu pemohon Erwin Natosmal Oemar mengakui proses permohonan yang diajukan terburu-buru, namun, ia membantah mengabaikan soal tanda tangan tersebut.

"Terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum jadi tanda tangan orangnya langsung, hal itu bisa dikonfirmasi kepada masing-masing pihak," tutur Erwin.

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian sebagai pihak terkait menyatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan MK.

"Pengadilan yang sangat mulia dilecehkan. Ini sungguh memalukan dan melecehkan," tutur Sam.

Sam mendukung upaya majelis hakim yang meminta kepolisian turun tangan mengusut tanda tangan palsu tersebut dengan pembanding KTP setiap kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

"Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat".

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com