JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal kepala daerah dikhawatirkan membuat pilkada serentak di masa depan dibanjiri calon tunggal. Sebab, aturan yang ada saat ini dianggap masih terlalu berat bagi parpol dalam mengusung calon kepala daerah.
"Kalau tidak direvisi, maka banyak nanti itu calon tunggal. Maka, untuk mempermudah supaya banyak calon, syarat itu harus dipermudah," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2015).
Di dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, syarat minimum pendaftaran calon kepala daerah yang dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik, yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah menjadi lebih ringan. (baca: Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada)
MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, ketika masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan calon tunggal tidak ditemukan dalam pilkada. Sebab, syarat pencalonan bagi parpol relatif ringan.
Dalam Pasal 59 ayat (2) UU tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
"Dulu, saat syarat dukungan paslon masih terjangkau, kita tidak menjumpai ada kasus paslon tunggal," ujarnya.
Said menambahkan, di dalam revisi UU Pilkada memang diberikan kesempatan bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah, bergabung dengan parpol lain guna memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat itu dirasa masih terlalu sulit.
"Benar, parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara mudah. Akibatnya hanya sedikit paslon yang bisa diusung parpol," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.