Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir 'Banjir' Jalur Independen dan Minim Calon Parpol, UU Pilkada Diminta Direvisi

Kompas.com - 01/10/2015, 10:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal kepala daerah dikhawatirkan membuat pilkada serentak di masa depan dibanjiri calon tunggal. Sebab, aturan yang ada saat ini dianggap masih terlalu berat bagi parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

"Kalau tidak direvisi, maka banyak nanti itu calon tunggal. Maka, untuk mempermudah supaya banyak calon, syarat itu harus dipermudah," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2015).

Di dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, syarat minimum pendaftaran calon kepala daerah yang dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik, yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah menjadi lebih ringan. (baca: Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada)

MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, ketika masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan calon tunggal tidak ditemukan dalam pilkada. Sebab, syarat pencalonan bagi parpol relatif ringan.

Dalam Pasal 59 ayat (2) UU tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

"Dulu, saat syarat dukungan paslon masih terjangkau, kita tidak menjumpai ada kasus paslon tunggal," ujarnya.

Said menambahkan, di dalam revisi UU Pilkada memang diberikan kesempatan bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah, bergabung dengan parpol lain guna memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat itu dirasa masih terlalu sulit.

"Benar, parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara mudah. Akibatnya hanya sedikit paslon yang bisa diusung parpol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com