Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musibah Mina Tak Ganggu Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com - 25/09/2015, 16:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah yang menewaskan ratusan jemaah haji di Mina, Arab Saudi, Kamis (24/9/2015), tidak akan mengganggu jadwal pemulangan jemaah haji asal Indonesia. Rencananya, pemulangan akan tetap dilakukan pada 29 September 2015.

"Kejadian ini tidak membuat jadwal jemaah haji Indonesia berubah. Termasuk pemulangan tidak akan diundur," ujar Kepala Bidang Humas Kementerian Agama RI, Rosidin Karidi, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

Menurut Rosidin, saat ini aktivitas jemaah haji di Arab Saudi telah kembali normal. Hanya, pihak Kementerian Agama dan panitia ibadah haji sedang berkoordinasi untuk memeriksa apakah masih ada WNI lain yang menjadi korban akibat musibah di Mina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kementerian Luar Negeri RI, terdapat tiga WNI yang menjadi korban meninggal dunia dalam musibah di Mina. Dua di antaranya adalah Hamid Atuwi (laki-laki) asal Surabaya dan Saiyah (perempuan) asal Batam. Sementara satu korban lagi masih dalam proses identifikasi.

Kejadian saling desak dan jatuh terinjak melanda jemaah haji di Mina, mengakibatkan sedikitnya 717 orang meninggal dan 863 terluka. Musibah terjadi pukul 07.30 waktu setempat atau 11.30 WIB saat dua kelompok besar jemaah datang bersamaan di perempatan di Jalan 204, Mina, 5 kilometer dari Mekkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com