JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan penasihat hukumnya terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah disusun secara cermat dan sah sesuai ketentuan. Dalam eksepsinya, Kaligis menguraikan sejumlah kekurangan dalam penulisan namanya dan detail surat dakwaan. (Baca: Istri Gatot Pujo Ungkap Alasan Beri Puluhan Ribu Dollar AS ke OC Kaligis)
"Majelis hakim menganggap dalih-dalih eksepsi tersebut tidak relevan dengan KUHAP," kata hakim Sumpeno. (Baca: Anak Buah OC Kaligis Merasa Diintai Saat Hendak Berikan Amplop ke PTUN Medan)
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.