JAKARTA, KOMPAS.com — Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gary, menjadi perantara uang suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gary mengaku beberapa kali mendatangi Kantor PTUN Medan untuk berkonsultasi dan memberikan amplop yang dititipkan oleh Kaligis.
Pada 5 Juli 2015, Gary datang bersama Kaligis dan asisten pribadinya, Yurinda Tri Achyuni, ke PTUN Medan dengan menumpang sebuah mobil. Sebelum turun dari mobil, Kaligis menyerahkan dua buku yang masing-masing diselipkan sebuah amplop kepada Gary. Kaligis meminta dua buku itu diserahkan kepada hakim. Namun, sebelum turun dari mobil, Gary sempat merasa waswas.
"Saya lihat ada mobil seakan mengintai kita. Avanza warna putih," ujar Gary saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Terdakwa dalam sidang itu adalah Syamsir Yusfan, seorang panitera PTUN Medan.
Mobil tersebut diparkir tak jauh dari mobil yang ditumpanginya. Gary khawatir mobil tersebut berisi orang-orang yang sengaja memata-matai mereka. Gary pun menyatakan ketakutannya kepada Kaligis.
"'Prof, saya takut turun. Avanza putih mengintai kita.' Lalu Indah (Yurinda) bilang, 'Gila lu, Ger, bercanda aja. Itu mobil kebetulan aja kali,'" kata Gary menirukan percakapan saat itu.
Saat itu, kata Gary, Kaligis meyakinkan dia bahwa apa yang dilakukannya demi kebaikan. Indah sempat menawari Gary untuk turun dari mobil bersama-sama, tetapi Kaligis mencegahnya. Kaligis meminta Gary turun dari mobil sendirian dan menghadap hakim untuk memberi buku dan amplop itu.
Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kaligis dan Gary atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Gary ditunjuk sebagai salah penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.
Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, Kaligis beserta Gary dan Yurinda atau Indah menemui Syamsir di kantornya. Kaligis meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengonsultasikan gugatan.
Setelah itu, Kaligis meminta Gary dan Indah memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Syamsir juga menerima uang dari Kaligis sebesar 1.000 dollar AS. Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2015. Kaligis kemudian memberi uang sebesar 10.000 dollar AS dalam amplop putih kepada Tripeni.
Ada kesepakatan bahwa Tripeni menjadi ketua majelis hakim, Syamsir sebagai panitera, dan dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, untuk menyidang gugatan Pemprov Sumut.
Kaligis kemudian meminta kembali sejumlah uang kepada Evy Susanti untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera. Evy pun memberikan uang sebanyak 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta. Kaligis meminta anak buahnya, Yenny Octorina Misnan, membagi uang tersebut dalam lima amplop berbeda. Tiga amplop diisi 5.000 dollar AS dan dua amplop berisi 1.000 dollar AS.
Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi Kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim. Saat itu, hanya Gary yang turun dari mobil dan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing 5.000 dollar AS untuk Dermawan dan Amir, sementara Kaligis dan Indah menunggu di dalam mobil.
Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015, yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir. Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.