JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, rela mengeluarkan uang hingga 30.000 dollar AS demi menyelamatkan suaminya dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang tersebut diberikan Evy sesuai permintaan Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya khawatir, bagaimana juga itu kasus yang menyangkut suami saya," ujar Evy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Gugatan diajukan pihak Pemprov Sumut melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Gugatan tersebut berhubungan dengan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Evy mengatakan, sehari setelah Kaligis meminta uang, ia mendatangi kantor hukum Kaligis dan meminta penjelasan untuk apa dana tersebut. Namun, Kaligis enggan menjelaskan sebelum Evy membawa uangnya karena ingin segera ke kantor PTUN Medan. Akhirnya Evy menyerahkan uang sesuai permintaan Kaligis sebesar 30.000 dollar AS.
"Pak OC mintanya selalu dalam dollar AS. Kalau hanya biaya perjalanan yang bentuk rupiah," kata Evy.
Jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman percakapan antara Evy dan Kaligis. Dalam percakapan itu, Kaligis meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk biaya perjalanan ke Medan menuju kantor PTUN Medan bersama dua anak buahnya, M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyuni.
"Bawa ke sini Rp 60 juta aja ya, nanti uang pesawatnya hari Minggu kita berangkat. Minggu pagi pesawat pertama, ya," kata Kaligis dalam rekaman tersebut.
Kasus bermula dari pengajuan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Kaligis dan Gary, atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.
Kaligis menyarankan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kemudian, ditunjuklah M Yagari Bhastara alias Gary sebagai salah penasihat hukum yang mengawal gugatan tersebut.
Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir di kantornya. Kaligis kemudian meminta Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengonsultasikan gugatan.
Setelah itu, Kaligis meminta Gary dan Indah memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Syamsir juga menerima uang dari Kaligis sebesar 1.000 dollar AS. Kemudian, gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2015.
Kaligis kemudian memberi uang sebesar 10.000 dollar AS dalam amplop putih kepada Tripeni. Kemudian disepakati Tripeni sebagai ketua majelis hakim, Syamsir sebagai panitera, dan dua hakim lainnya, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, untuk menyidang gugatan Pemprov Sumut.
Kaligis kemudian meminta kembali sejumlah uang kepada Evy Susanti untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera. Evy pun memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta. Kaligis meminta anak buahnya, Yenny Octorina Misnan, membagi uang tersebut dalam lima amplop yang berbeda. Tiga amplop diisi 5.000 dollar AS dan dua amplop berisi 1.000 dollar AS.
Pada 5 Juli 2015, Kaligis bersama Gary dan Indah mendatangi kantor PTUN Medan untuk menyerahkan uang kepada hakim. Saat itu, hanya Gary yang turun dari mobil dan menyerahkan amplop berisi uang masing-masing 5.000 dollar AS untuk Dermawan dan Amir, sedangkan Kaligis dan Indah menunggu di dalam mobil.
Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Seusai sidang, Gary memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS kepada Syamsir.
Keesokan harinya, Syamsir menghubungi Gary dan meminta uang "tunjangan hari raya" untuk Tripeni. Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.