JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan, para pelaku baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia merampas hak konstitusi masyarakat di dalam mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Konstitusi kita itu salah satu konstitusi yang paling maju sebenarnya dalam konteks lingkungan hidup, karena ada salah satu pasal yang disebut green constitution (UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1) di mana di situ menyebutkan, ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat’,” ujar Abetnego dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Abetnego menuturkan, lambannya pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan juga bisa dikatakan pelanggaran terhadap hak konstitusi masyarakat. Seharusnya negara bisa bergerak cepat dalam menjamin dan melindungi hak masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1.
"Sebenarnya secara kolektif itu kita melanggar konstitusi, khususnya bagi penyelenggara negara. Jadi, ini menjadi satu hal yang selalu kami tekankan di dalam konteks bagaimana asap ini harus segera diselesaikan," jelas dia.
Abetnego menjelaskan, para pelaku perusahaan cenderung memilih pembakaran hutan sebagai jalan pintas karena lebih efisien dan memerlukan biaya yang lebih murah. Ia menyarankan pemerintah untuk bergerak cepat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang khususnya terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat terpapar oleh asap kebakaran hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.