Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Firma Hukum, dan Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 18/09/2015, 15:00 WIB

Inspirasi Erin Brockovich

Kalau masih ragu, tak ada salahnya KPK becermin dari pengalaman pribadi atau institusi yang telah berjuang membuktikan adanya kejahatan korporasi. Perjuangan Erin Brockovich (EB) mungkin bisa menginspirasi KPK. EB adalah ibu rumah tangga, paralegal, juga aktivis lingkungan. Meski pendidikan formal hukumnya terbatas, ia instrumental dalam mengembangkan kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi, Pacific Gas and Electric Company (PGEC), di California, AS, 1993.

EB menggugat PGEC yang diduga telah mencemari sumber air minum di sekitar kawasan dekat pabrik seluas 5,2 kilometer persegi dengan limbah chromimum. Akibatnya banyak penduduk kota Hinkley, selatan California, terpapar kanker. Pada 1996, pengadilan memutuskan PGEC terbukti bersalah dan dihukum membayar denda dan ganti rugi 333 juta dollar AS: nilai tertinggi dalam sejarah gugatan ganti rugi di AS.

KPK tak perlu studi banding ke sana. Lika-liku kisah perjuangan EB sudah difilmkan dengan judul sama dengan namanya. Dalam film ini EB diperankan aktris Julia Roberts, yang mengantarkannya meraih Oscar 2001. Mengangkat kisah ini ke produk sinematik memungkinkan proses belajar secara kolektif terjadi secara meluas. Kisah ini menginspirasi banyak orang tentang bisa digugatnya kejahatan korporasi. Erin saja berani dan sukses, masak KPK tidak?

Inspirasi yang sama bisa juga digali dari pengalaman kita sendiri. Ada proses peradilan dan keputusannya yang bisa jadi rujukan KPK dalam mengadili kasus korupsi korporasi, yaitu keputusan Mahkamah Agung No 2239.K/PID.SUS/2012. Ini keputusan monumental tentang pidana pajak korporasi.

Melalui keputusan ini, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. MA menyatakan SL atau LCS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berkelanjutan. SL di penjara selama dua tahun. Sementara itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) yang pengisian SPT pajak tahunannya diwakili oleh SL harus membayar denda dua kali pajak terutang : Rp 2,5 triliun!

Ada keputusan lain yang juga bisa dirujuk, yaitu Keputusan MA No 862/K/Pid.Sus/2010. Di sini MA memutuskan PT Dongwoo Environmental Indonesia bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.

Langkah KPK ke arah ini tentu menimbulkan pro-kontra. Tapi lakoni saja, pro-kontra itu biasa dalam hidup. Apalagi kalau pro dan kontra itu ditempatkan dalam bingkai dialektika untuk membawa kita pada tingkat kebudayaan dan peradaban lebih tinggi. Selain itu, dalam jangka panjang, KPK memang harus mengagendakan membuat dan mengusulkan perubahan KUHP dan hukum acaranya tentang pemidanaan kejahatan korupsi korporasi. Pimpinan KPK 2015-2019 kelihatannya harus memberikan prioritas tinggi pada isu ini: kejahatan korporasi!

Dedi Haryadi
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2015, di halaman 6 dengan judul "KPK, Firma Hukum, dan Kejahatan Korporasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com