Inspirasi Erin Brockovich
Kalau masih ragu, tak ada salahnya KPK becermin dari pengalaman pribadi atau institusi yang telah berjuang membuktikan adanya kejahatan korporasi. Perjuangan Erin Brockovich (EB) mungkin bisa menginspirasi KPK. EB adalah ibu rumah tangga, paralegal, juga aktivis lingkungan. Meski pendidikan formal hukumnya terbatas, ia instrumental dalam mengembangkan kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi, Pacific Gas and Electric Company (PGEC), di California, AS, 1993.
EB menggugat PGEC yang diduga telah mencemari sumber air minum di sekitar kawasan dekat pabrik seluas 5,2 kilometer persegi dengan limbah chromimum. Akibatnya banyak penduduk kota Hinkley, selatan California, terpapar kanker. Pada 1996, pengadilan memutuskan PGEC terbukti bersalah dan dihukum membayar denda dan ganti rugi 333 juta dollar AS: nilai tertinggi dalam sejarah gugatan ganti rugi di AS.
KPK tak perlu studi banding ke sana. Lika-liku kisah perjuangan EB sudah difilmkan dengan judul sama dengan namanya. Dalam film ini EB diperankan aktris Julia Roberts, yang mengantarkannya meraih Oscar 2001. Mengangkat kisah ini ke produk sinematik memungkinkan proses belajar secara kolektif terjadi secara meluas. Kisah ini menginspirasi banyak orang tentang bisa digugatnya kejahatan korporasi. Erin saja berani dan sukses, masak KPK tidak?
Inspirasi yang sama bisa juga digali dari pengalaman kita sendiri. Ada proses peradilan dan keputusannya yang bisa jadi rujukan KPK dalam mengadili kasus korupsi korporasi, yaitu keputusan Mahkamah Agung No 2239.K/PID.SUS/2012. Ini keputusan monumental tentang pidana pajak korporasi.
Melalui keputusan ini, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. MA menyatakan SL atau LCS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berkelanjutan. SL di penjara selama dua tahun. Sementara itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) yang pengisian SPT pajak tahunannya diwakili oleh SL harus membayar denda dua kali pajak terutang : Rp 2,5 triliun!
Ada keputusan lain yang juga bisa dirujuk, yaitu Keputusan MA No 862/K/Pid.Sus/2010. Di sini MA memutuskan PT Dongwoo Environmental Indonesia bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Langkah KPK ke arah ini tentu menimbulkan pro-kontra. Tapi lakoni saja, pro-kontra itu biasa dalam hidup. Apalagi kalau pro dan kontra itu ditempatkan dalam bingkai dialektika untuk membawa kita pada tingkat kebudayaan dan peradaban lebih tinggi. Selain itu, dalam jangka panjang, KPK memang harus mengagendakan membuat dan mengusulkan perubahan KUHP dan hukum acaranya tentang pemidanaan kejahatan korupsi korporasi. Pimpinan KPK 2015-2019 kelihatannya harus memberikan prioritas tinggi pada isu ini: kejahatan korporasi!
Dedi Haryadi
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2015, di halaman 6 dengan judul "KPK, Firma Hukum, dan Kejahatan Korporasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.