Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sibuk, Sekjen DPR Tak Penuhi Panggilan MKD Terkait Polemik Donald Trump

Kompas.com - 16/09/2015, 16:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR yang menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

MKD menjadwalkan pemanggilan kepada Winantuningtyastiti pada Rabu siang ini. Namun, kepada MKD, Winantuningtyastiti beralasan mempunyai pekerjaan lain yang tak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan itu.

"Sekjennya sibuk, supersibuk," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Kendati demikian, Surahman memaklumi ketidakhadiran Winantuningtyastiti. Namun, yang terpenting, dia sudah melaporkan terlebih dahulu ke MKD bahwa tak bisa hadir dan menjelaskan alasannya.

"Jadi, ya mungkin tidak hari ini. Ya besok-besok atau lusa, kan masih sampai hari Jumat," ujar Surahman yang juga ketua tim penyelidikan kasus Novanto-Trump ini.

Lagi pula, lanjut Surahman, tidak ada tenggat waktu sampai kapan proses penyelidikan pimpinan DPR-Trump ini bisa berjalan. Dia lebih memilih untuk menjalankan proses ini dengan tidak terburu-buru. "Kita ini serius, tetapi fleksibel," ucapnya.

Tak hadirnya Winantuningtyastiti dalam pemanggilan kali ini membuat MKD belum memanggil satu pun saksi. Selain Sekjen DPR, MKD juga akan memanggil sejumlah saksi, seperti Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR Nurhayati Ali Assegaf, bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang diduga memfasilitasi pertemuan, hingga Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan DPR yang hadir dalam kampanye Trump.

Tim penyelidikan sejauh ini sudah mengumpulkan bukti berupa video dan artikel berita kehadiran Novanto dan rombongan dalam kampanye Donald Trump hingga data perjalanan dinas delegasi DPR ke AS. Setelah semuanya selesai, tim penyelidik akan menentukan apakah tahap penyelidikan ini akan berlanjut ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com