"Perlu dievaluasi seberapa banyak rekrutmen pejabat yang harus melibatkan DPR. Untuk saat ini, sampai pada kesimpulan sudah terlalu banyak," kata Jimly, di Padang, Kamis (10/9/2015) malam.
Hal itu disampaikan Jimly saat menjadi pembicara utama pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, bersama DPD RI.
Jimly mengatakan, fungsi utama DPR adalah membuat undang-undang, pengawasan, dan penganggaran. Akan tetapi, setelah reformasi diperluas hingga tingkat yang terlalu teknis.
"Akibatnya para pemimpin politik terlalu banyak terlibat pekerjaan yang sifatnya teknis," kata dia.
Di negara maju, lanjut Jimly, fungsi pemimpin politik bukan mengurus hal sepele tapi lebih pada memimpin dan menyusun hal strategis. "Masa pemimpin politik harus rapat dan membahas sesuatu sampai pukul lima pagi, itu kerja staf," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai, perlu dilakukan reformasi kelembagaan agar perjalanan demokrasi dan proses seleksi lembaga negara semakin baik. Jimly menyarankan harus ada perbedaan yang jelas antara pejabat publik, pejabat negara, dan pejabat aparatur sipil negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.