JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menetapkan 73 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan di beberapa daerah di Indonesia sejak Januari 2015. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah karena kebakaran hutan masih saja terjadi.
Catatan Divisi Humas Polri, Kamis (10/9/2015), total ada 59 kejadian kebakaran hutan. Perkara itu, satu perkara ditangani Bareskrim Polri, satu perkara ditangani Polda Sumatera Selatan, 27 perkara ditangani Polda Riau, 8 perkara ditangani Polda Jambi, 11 perkara ditangani Polda Kalimantan Tengah dan 11 perkara ditangani Polda Kalimantan Barat.
“Dari 59 kejadian itu, menghanguskan lahan hutan seluas 32.060 hektare,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dari 59 kejadian tersebut, baru 16 kasus yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan setempat. Sementara, perkara sisanya masih dikembangkan. Oleh sebab itu, Anton yakin jumlah tersangka bisa saja bertambah.
“Ya, apalagi masih banyak kejadian kebakaran hutan sekarang ini yang diduga disengaja. Kita sedang usut ini,” ujar Anton.
Saat ditanya apakah 73 tersangka tersebut ada yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan korporasi, Anton mengaku tidak tahu. Sebab, ia tidak mengklasifikasi latar belakang tersangka satu per satu.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani membenarkan ada tersangka yang memiliki hubungan dengan korporasi. Namun, Yazid mengaku lupa berapa jumlah pastinya. Yang jelas, pihaknya masih menyelidiki perkara serupa hingga saat ini.
Lihat foto-foto kebakaran lahan di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.