JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) melaporkan kinerja penuntut umum di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Komisi Kejaksaan, Rabu (2/9/2015). Mereka menduga bahwa penuntut turut andil dalam mengkriminalisasi Bambang Widjojanto.
Salah satu anggota Taktis, Asfinawati mengatakan, dugaan kriminalisasi sudah terendus kencang saat kliennya diciduk Bareskrim Polri atas tuduhan memaksa saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
“Tapi dalam perkembangannya, kejaksaan sebagai pemegang kekuasaan penuntutan tidak tegas dalam mencegah kriminalisasi. Bahkan, ikut serta dalam upaya kriminalisasi klien kami,” ujar Asfinawati di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Lama, Rabu siang.
Salah satu bukti, menurut Asfinawati, dalam persidangan dengan terdakwa Zulfahmi Arsyad, pria yang disebut polisi bersama Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan adanya tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi. Asfinawati pun mempertanyakan peran penuntut.
Pihaknya menduga penuntut tidak cermat dan tidak teliti dalam menyatakan rampung atau tidaknya berkas perkara. Artinya, jika saksi saja menyatakan tidak adanya tindak pidana, mengapa penuntut meloloskan berkas itu menjadi P21.
Keanehan lain adalah, sepanjang sidang, Zulfahmi menyebut nama Bambang berulang kali sebagai pelaku yang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Namun, Bambang sendiri tidak pernah dihadirkan sebagai saksi persidangan.
“Artinya apa? Artinya nama Bambang diselundupkan di dalam persidangan ini seolah-olah Bambang adalah pelaku di berkas terdakwa lain. Padahal dia tak pernah didengar keterangannya atau membela diri baik saat pemeriksaan Polisi atau di persidangan. Anehnya, penuntut tetap menyatakan berkasnya itu P21,” ujar Asfinawati.
Apalagi, meski kejaksaan telah menyatakan berkas Bambang rampung, namun hingga saat ini kliennya belum menjalani tahap dua alias penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Polisi ke kejaksaan. “Ini membuktikan indikasi bahwa memang benar upaya penuntutan terhadap klien kami adalah kriminalisasi,” ucapnya.
Pihak Komisi Kejaksaan menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno internal dan kemudian membuat rekomendasi terhadap kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.