Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Cabut Surat Edaran soal Perizinan Jurnalis Asing di Indonesia

Kompas.com - 27/08/2015, 18:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai mekanisme perizinan peliputan bagi jurnalis asing yang berada di Indonesia. (baca: Mendagri: Jurnalis Asing Tak Perlu Izin ke Pemda)

"Sore ini kami cabut Surat Edaran tersebut. Sebagai Mendagri saya siap salah dan sudah menyampaikan permohonan maaf  kepada Bapak Presiden," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2015).

Tjahjo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman. Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut. Dengan demikian, perizinan bagi jurnalis asing tidak lagi diatur berdasarkan aturan Mendagri. Setiap jurnalis asing dibebaskan untuk melakukan peliputan di berbagai daerah di Indonesia. (baca: Aturan Perizinan bagi Jurnalis Asing untuk Cegah Masuknya Intelijen Luar)

"Kami juga sudah telepon Ibu Menteri Luar Negeri dan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Politik kami. Ini bukan salah Dirjen Politik, tetapi salah saya sebagai Mendagri," kata Tjahjo.

Antisipasi masuknya intelijen asing

Sebelumnya, pada Kamis pagi, Tjahjo mengatakan, aturan perizinan bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan merupakan antisipasi masuknya intelijen asing tanpa izin di Indonesia. Aturan dalam Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri  kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing. Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com