JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluruskan kabar yang mengharuskan setiap yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia untuk meminta izin kepada pemerintah daerah. Menurut Tjahjo, izin itu tidak diperlukan dan mereka cukup menunjukkan visa jurnalis yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Tidak harus ke pemda, malah ribet nantinya," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (27/8/2015).
Apabila ada kepala daerah yang ragu dan menanyakan keberadaan jurnalis asing, kata Tjahjo, wartawan itu cukup menunjukkan izin visa jurnalis yang dikeluarkan Kemenlu. Dia memastikan bahwa nantinya tidak akan ada pegawai pemerintahan yang akan membuntuti segala aktivitas jurnalis asing tersebut di Indonesia.
"Kebebasan pers asing untuk partisipasi meliput setiap kegiatan atau melakukan kunjungan keliling wilayah Indonesia pada prinsipnya bebas, tetapi prosedur harus diikuti sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenlu. Pemerintah tidak mungkin dan tidak akan atau akan mengikuti kegiatan reporter asing, jurnalistik asing di Indonesia," kata Tjahjo.
Dia menyatakan, pemerintah daerah juga harus terbuka kepada pers Indonesia maupun pers asing supaya media massa bisa memublikasikan program yang telah dijalankan pemerintah. Menurut Tjahjo, surat edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri hanya ditujukan untuk melakukan koordinasi demi menjaga stabilitas nasional dan daerah. (Baca: Aturan Perizinan bagi Jurnalis Asing untuk Cegah Masuknya Intelijen Luar)
Pembahasan mengenai kebebasan peliputan bagi jurnalis asing di Indonesia sering menjadi perdebatan, khususnya saat peliputan di daerah-daerah rawan konflik. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing. Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia, masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mulai hari ini, wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Jokowi di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.