"Saat mau sahur, perjanjian kami di awal hanya 15 (orang). (Anggota) KPK masuk lagi, ada lebih sampai akhirnya 25-30 orang," kata Erick.
Penggeledahan itu rampung sekitar pukul 06.00 pada 14 Juli 2015. Penyidik kemudian kembali ke Kantor KPK di kawasan Kuningan dengan membawa sejumlah dokumen di dalam kardus.
Kehadiran dua anak OC Kaligis pada sidang praperadilan itu mendapat protes dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8/2015). Menurut anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, kesaksian anak OC Kaligis bertentangan dengan undang-undang. (Baca: KPK Protes Dua Anak Kaligis Jadi Saksi di Sidang Praperadilan)
"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (KUHAP), saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
KPK sebelumnya menyebut bahwa keterlibatan OC Kaligis dalam kasus ini berdasarkan keterangan tiga tersangka lain. Ketiga tersangka yang keterangannya dipaparkan KPK itu adalah M Yagari Guntur alias Gerry (anak buah Kaligis), Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan hakim Amir Fauzi. Hal ini menjadi alasan kuat bagi KPK untuk menjadikan OC Kaligis sebagai tersangka. (Baca: KPK Ungkap Keterlibatan OC Kaligis dari Keterangan Tiga Tersangka Lain)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.