Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Protes Dua Anak Kaligis Jadi Saksi di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 19/08/2015, 17:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran dua anak Otto Cornelis Kaligis pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat protes dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8/2015). Kedua anak Kaligis itu ialah Bernard Kaligis dan Erick Kaligis.

"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (KUHAP), saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Pernyataan tersebut kemudian disanggah oleh tim kuasa hukum Kaligis. Menurut mereka, kedua anak Kaligis itu bersedia memberikan keterangan secara sukarela tanpa paksaan. (Baca: Polri: KPK Belum Respons soal Pemeriksaan OC Kaligis)

"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'. Dapat mengundurkan diri," kata salah seorang pengacara Kaligis.

Rasamala kemudian menunjukkan ketentuan di dalam Pasal 169 KUHAP yang menyatakan, 'Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.' (Baca: Ketika Tujuh Pembela KPK Hadapi 27 Pengacara OC Kaligis...)

"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" kata Rasamala.

Namun, lagi-lagi pernyataan Rasamala disanggah oleh pengacara Kaligisi, Johnson Panjaitan. Menurut dia, aturan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara di pengadilan, bukan praperadilan.

"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa dan penuntut umum, sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," kata Johnson.

Usai perdebatan itu, hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk tetap menjadikan keduanya sebagai saksi dalam sidang ini. Kedua anak Kaligis itu kemudian diambil sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com