JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran dua anak Otto Cornelis Kaligis pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat protes dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/8/2015). Kedua anak Kaligis itu ialah Bernard Kaligis dan Erick Kaligis.
"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (KUHAP), saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Pernyataan tersebut kemudian disanggah oleh tim kuasa hukum Kaligis. Menurut mereka, kedua anak Kaligis itu bersedia memberikan keterangan secara sukarela tanpa paksaan. (Baca: Polri: KPK Belum Respons soal Pemeriksaan OC Kaligis)
"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'. Dapat mengundurkan diri," kata salah seorang pengacara Kaligis.
Rasamala kemudian menunjukkan ketentuan di dalam Pasal 169 KUHAP yang menyatakan, 'Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.' (Baca: Ketika Tujuh Pembela KPK Hadapi 27 Pengacara OC Kaligis...)
"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" kata Rasamala.
Namun, lagi-lagi pernyataan Rasamala disanggah oleh pengacara Kaligisi, Johnson Panjaitan. Menurut dia, aturan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara di pengadilan, bukan praperadilan.
"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa dan penuntut umum, sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," kata Johnson.
Usai perdebatan itu, hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk tetap menjadikan keduanya sebagai saksi dalam sidang ini. Kedua anak Kaligis itu kemudian diambil sumpah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.