Revisi UU tentang Pilkada ke depan sebaiknya memperingankan syarat bagi parpol yang akan mengajukan calon kepala daerah. Adanya keharusan parpol atau gabungan parpol memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, bagi sebagian besar parpol, ketentuan ini sangat berat dipenuhi. Akibatnya, kandidat yang memenuhi syarat sangat terbatas dan rentan memunculkan calon kepala daerah tunggal.
Jika mungkin, persyaratan perolehan suara minimal 20 persen itu dihilangkan saja. Idealnya semua partai yang memiliki kursi di parlemen berhak mengusulkan satu calon. Parpol akan tetap selektif dalam mengajukan calonnya karena mereka tak juga ingin ada di pihak yang kalah.
Selain itu, ke depan UU harus pula memperlonggar persyaratan bagi calon perseorangan.Jika mengacu UU No 1/2015, persyaratan calon perseorangan tergolong berat. Bakal calon harus memiliki dukungan awal antara 6,5 persen dan 3 persen bergantung jumlah penduduk. Dukungan itu pun harus dibuktikan dengan melampirkan identitas diri.
Kurang sehat demokrasi kita jika dalam suatu pilkada hanya diikuti kandidat tunggal. Apalagi pemilihan tetap dilakukan melawan kotak atau kolom kosong pada kertas suara. Tetap saja tak baik bagi demokrasi yang hakikatnya ingin memberikan sebanyak-banyaknya alternatif pilihan bagi rakyat.
Apalagi jika kemunculan calon tunggal itu akibat sistem yang semula dibuat memang bertujuan membatasi jumlah kandidat. Jika UU mempermudah parpol mencalonkan kader dan kandidat perseorangan diperlonggar, kecil kemungkinan terjadinya calon tunggal.
Gagal tes kesehatan
UU tentang Pilkada juga mensyaratkan calon harus sosok yang mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter. Ini artinya ada pemeriksaan yang komprehensif oleh tim dokter yang kompeten.
Atas dasar hasil pemeriksaan kesehatan inilah, kemudian KPU menyatakan seorang kandidat lolos atau tidak sebagai calon. Selama ini jarang terjadi seorang bakal calon tak lulus tes kesehatan. Malah sebagian menilai bahwa pemeriksaan kesehatan itu hanya bersifat formalitas.
Di Provinsi Sumatera Selatan ada lima bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 yang dinyatakan tidak sehat oleh tim dokter. Atas dasar itu, KPU memutuskan kelima bakal calon itu gugur dan tak dapat ditetapkan sebagai calon. Partai harus mencari calon pengganti dengan berbagai kendala dan dinamikanya. KPU menuai gugatan akibat kekecewaan kandidat yang merasa dirugikan.