Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2015, 16:00 WIB

Revisi UU tentang Pilkada ke depan sebaiknya memperingankan syarat bagi parpol yang akan mengajukan calon kepala daerah. Adanya keharusan parpol atau gabungan parpol memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, bagi sebagian besar parpol, ketentuan ini sangat berat dipenuhi. Akibatnya, kandidat yang memenuhi syarat sangat terbatas dan rentan memunculkan calon kepala daerah tunggal.

Jika mungkin, persyaratan perolehan suara minimal 20 persen itu dihilangkan saja. Idealnya semua partai yang memiliki kursi di parlemen berhak mengusulkan satu calon. Parpol akan tetap selektif dalam mengajukan calonnya karena mereka tak juga ingin ada di pihak yang kalah.

Selain itu, ke depan UU harus pula memperlonggar persyaratan bagi calon perseorangan.Jika mengacu UU No 1/2015, persyaratan calon perseorangan tergolong berat. Bakal calon harus memiliki dukungan awal antara 6,5 persen dan 3 persen bergantung jumlah penduduk. Dukungan itu pun harus dibuktikan dengan melampirkan identitas diri.

Kurang sehat demokrasi kita jika dalam suatu pilkada hanya diikuti kandidat tunggal. Apalagi pemilihan tetap dilakukan melawan kotak atau kolom kosong pada kertas suara. Tetap saja tak baik bagi demokrasi yang hakikatnya ingin memberikan sebanyak-banyaknya alternatif pilihan bagi rakyat.

Apalagi jika kemunculan calon tunggal itu akibat sistem yang semula dibuat memang bertujuan membatasi jumlah kandidat. Jika UU mempermudah parpol mencalonkan kader dan kandidat perseorangan diperlonggar, kecil kemungkinan terjadinya calon tunggal.

Gagal tes kesehatan

UU tentang Pilkada juga mensyaratkan calon harus sosok yang mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter. Ini artinya ada pemeriksaan yang komprehensif oleh tim dokter yang kompeten.

Atas dasar hasil pemeriksaan kesehatan inilah, kemudian KPU menyatakan seorang kandidat lolos atau tidak sebagai calon. Selama ini jarang terjadi seorang bakal calon tak lulus tes kesehatan. Malah sebagian menilai bahwa pemeriksaan kesehatan itu hanya bersifat formalitas.

Di Provinsi Sumatera Selatan ada lima bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 yang dinyatakan tidak sehat oleh tim dokter. Atas dasar itu, KPU memutuskan kelima bakal calon itu gugur dan tak dapat ditetapkan sebagai calon. Partai harus mencari calon pengganti dengan berbagai kendala dan dinamikanya. KPU menuai gugatan akibat kekecewaan kandidat yang merasa dirugikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com