Ke depan, UU tentang Pilkada juga harus mengantisipasi agar hasil tes kesehatan tidak memunculkan masalah baru ketika bakal calon dinyatakan tidak lulus. Alternatifnya, tahapan tes kesehatan dilakukan saat seleksi oleh internal partai.Sangat disayangkan apabila proses panjang yang telah dilalui kandidat menjadi sia-sia karena belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Sebelum UU tentang Pilkada direvisi, mungkin saja pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi kejadian yang ada, termasuk soal calon tunggal. Tetap terbuka bagi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika terpenuhi unsur mendesaknya. Namun, yang pasti, harus ada solusi komprehensif akibat ketertinggalan aturan dengan perkembangan dan realitas yang ada dalam masyarakat.
Bagaimanapun, UU akan selalu tertinggal dalam masyarakat yang dinamis. Apalagi dinamika pilkada di Indonesia tergolong luar biasa, yang menjelma dalam beragam aktivitas yang sering kali sulit diprediksi. Memang hukum itu tidak dibuat secara tiba-tiba, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Itu pula sebabnya mengapa UU tentang Pilkada perlu diubah.
Amzulian Rifai
Guru Besar Ketatanegaraan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Mengubah UU Pilkada".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.