JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dinilai masih lemah. Salah satu indikator penilaian tersebut, yakni vonis terhadap koruptor yang masih tergolong ringan sehingga dianggap tak menimbulkan efek jera.
Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester I di tahun 2015, ada 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang telah diadili, baik di tingkat pertama (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), banding (Pengadilan Tinggi) atau pun kasasi serta peninjauan kembali (Mahkamah Agung).
"Tapi, dari jumlah itu, 163 terdakwa (70,9 persen) dihukum dalam rentang satu sampai empat tahun. Vonis itu tentu vonis minimal. Pemerintah masih loyo menghadapi koruptor," ujar salah satu peneliti ICW Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Sementara, hanya 24 terdakwa divonis dengan rentang waktu sedang dan hanya tiga terdakwa yang divonis maksimal oleh majelis hakim pengadilan. Adapun 38 terdakwa divonis bebas dan vonis dua terdakwa lain tidak teridentifikasi.
Artinya, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor selama awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hanya dua tahun satu bulan penjara. Jumlah rata-rata ini, lanjut Emerson, menurun jika dibandingkan dengan rata-rata vonis bagi koruptor berdasarkan pemantauan ICW pada semester I tahun 2014, yakni dua tahun sembilan bulan penjara dan semester I tahun 2013, yakni dua tahun enam bulan penjara.
"Secara umum, apa yang dihasilkan oleh pengadilan selama semester I tahun 2015 melalui vonis koruptor masih mengecewakan, belum membuat efek jera dan belum berpihak kepada pemberantasan korupsi," ujar Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.