Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi 100-an Pengacara OC Kaligis di Praperadilan, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 10/08/2015, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis. Kendati berhadapan dengan 100-an pengacara yang membela Kaligis, Indriyanto menganggap yang terpenting adalah profesionalitas.

"KPK tidak pernah mempertimbangkan basisnya pada kuantitas pendampingan, tetapi profesionalitas menghadapi praperadilan ini," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (10/8/2015).

Indriyanto mengatakan, persidangan praperadilan merupakan kegiatan rutin KPK. Tim hukum KPK, kata dia, telah terlatih secara profesional untuk menghadapinya.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim inti yang akan maju di sidang praperadilan Kaligis sejumlah tiga hingga empat orang dari bagian litigasi KPK. Menurut dia, KPK telah menyiapkan materi-materi untuk menjawab gugatan yang diajukan.

"KPK yakin bahwa apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Priharsa.

Kaligis memberikan kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI. Para pengacara mengaku berkewajiban untuk membela Kaligis karena menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihak Kaligis, mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga penahanan Kaligis. KPK dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan panggilan kepada Kaligis sebagai saksi.

Saat itu, KPK mengirimkan surat panggilan pada 13 Juli 2015 untuk dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama. Pihaknya juga mempermasalahkan upaya jemput paksa terhadap Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 lalu. Menurut cerita Kaligis, penyidik yang menjemputnya tidak menunjukkan surat tugas dari KPK.

Lebih lanjut, Kaligis juga mempermasalahkan masa isolasi saat ditahan KPK. Isolasi tahanan selama tujuh hari melanggar KUHAP yang berlaku. Selain itu, pihak Kaligis juga mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK karena belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com