Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Ratusan Produk Chanel Palsu di Belasan Toko di Jakarta

Kompas.com - 07/08/2015, 06:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tas, dompet, sepatu, sandal, dan pakaian merek Chanel di sejumlah toko di ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen, Jakarta, Rabu (5/8/2015) lalu. Barang-barang yang disita itu berstatus palsu.

Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat tertanggal 5 Mei 2015. Ada masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan produk Chanel beserta logonya di dalam sejumlah produk, misalnya tas dan dompet.

"Merek Chanel terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dan diatur dalam Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Maka dari itu, Rabu siang, kami geledah 13 toko di Jakarta," ujar Helmy Santika di kantornya, Kamis (6/8/2015).

Dari 13 toko, 10 toko berada di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, dan 3 toko berada di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat. Sepuluh toko di ITC Mangga Dua adalah Toko Focus Watch, Toko Victory, Toko New Tamashi, Toko Luxury, Toko Gracia Bag, Toko Serba Indah, Toko Velo Bag, Toko Livie Collection, Toko Livie Collection, dan Toko Nedisif. Sementara itu, tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yang disasar adalah Toko Xing Long, Toko Funky Arloji, dan Toko Indo Fashion Jam.

Helmy mengatakan, pihaknya menjadikan ratusan barang tersebut sebagai barang bukti perkara. Barang-barang itu kemudian disita dan disimpan di ruangan subdirektoratnya.

Sejak penggeledahan pada Rabu lalu pun, Polisi telah memanggil sejumlah saksi, yakni para karyawan toko sekaligus pemiliknya.

"Dalam waktu dekat, kami akan membuat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Agung sembari kami memanggil dan memeriksa saksi untuk dapat mengarah ke tersangkanya," ujar Helmy.

Penyidik, lanjut Helmy, menyasar pihak yang mendistribusikan produk palsu tersebut dan memasarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com