Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Status Tersangka Dahlan Iskan Bisa Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 04/08/2015, 20:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti. Menurut dia, status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.

"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Dia mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembelian 21 gardu listrik yang sebelumnya menjerat Dahlan sudah lama ditangani kejaksaan. Dari pengembangan kasus yang ada, kejaksaan menyimpulkan bahwa Dahlan turut berperan. Prasetyo pun mengklaim telah memiliki bukti kuat untuk membuktikan itu.

Saat ditanyakan soal kesimpulan hakim yang menganggap penetapan tersangka terhadap Dahlan minim alat bukti dan hanya berdasar pada kesaksian, Prasetyo tersenyum.

"Kita ketawa saja lah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi," ujar mantan politisi Partai Nasdem ini.

Prasetyo pun optimistis status tersangka Dahlan akan bisa kembali diaktifkan lagi oleh penyidik. "Nanti bisa dihidupkan lagi. Itu bukan keputusan akhir," kata dia lagi.

Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum dan tak dapat lagi diproses oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com