Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Wacanakan Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 04/08/2015, 13:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan pembuatan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Tjahjo, polemik pilkada dengan calon tunggal tidak akan muncul jika semua partai secara sehat berpartisipasi mengusung calon minimal bersama dengan partai lainnya.

"Di undang-undang tidak ada sanksi, tapi kami agendakan nanti," kata Tjahjo di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Tjahjo mengatakan, baik pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan DPR RI belum mengatur sanksi untuk partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada karena tidak menyangka akan ada daerah yang hanya memiliki satu calon. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017.

"Tidak kebayang, ada 11 partai kok sampai ada calon tunggal. Kecenderungannya partai tidak siap kalah, harusnya kan fight. Atau memang sabotase sehingga hanya ada satu calon dan merugikan partai lain," ujarnya.

Sampai saat ini, ada tujuh daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalaimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com