Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum OC Kaligis Akan Ajukan Protes ke Pimpinan KPK

Kompas.com - 31/07/2015, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat, akan membuat surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas perlakuan penyidik KPK yang dinilai menekan dan mengintimidasi Kaligis. Pengajuan surat ini dilakukan karena tim penguasa hukum cemas akan kondisi kesehatan dan jiwa Kaligis.

"Kita lagi buat surat yang hari ini akan kita masukkan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar," ujar Humphrey seusai mendatangi Gedung KPK bersama Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).

Humphrey meminta KPK tidak menekan Kaligis. Ia menilai hal itu akan menimbulkan hal-hal yang bisa berakibat fatal kepada Kaligis. "Itu saya tidak bisa terima seperti itu," ujar dia.

Johnson mengatakan, ia dan Humphrey tidak diizinkan oleh KPK untuk menjenguk Kaligis. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka mempertanyakan sikap penyidik KPK yang memaksa dan menekan Kaligis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

"Ini kita sampaikan kepada pimpinan KPK dalam satu bentuk surat yang boleh dibilang, katakanlah, kita memprotes terhadap cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini karena ini bukan model yang sebenarnya diharapkan oleh semua pihak di sini," kata Humphrey.

Humphrey juga menyatakan bahwa penolakan OC Kaligis untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai hak bagi Kaligis selaku tersangka kasus tersebut. Menurut dia, sejak awal, Kaligis merasa bahwa ada hak-haknya yang dilanggar oleh KPK.

Humphrey mengklaim punya bukti rekaman perlakuan penyidik terhadap kliennya yang dianggap bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan represif. Rekaman tersebut akan diturutsertakan bersamaan dengan surat protes untuk ditunjukkan kepada pimpinan KPK.

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Saat itu juga, ia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang anak buah Kaligis, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com